HAK PASIEN
- Memperoleh Informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
- Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis, diantaranya : > Diagnosis dan tata cara tindkaan medis > Tujuan tindakan medis yang dilakukan > Alternatif tindakan lain dan resikonya > Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi > Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
- Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain
- Menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh petugas sehubungan dengan penyakit yang diderita
- Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis
- Memilih tenaga kesehatan jika memungkinkan
- Menolak tindkaan medis
- Mendapatkan isi rekam medis untuk keperluan tertentu
KEWAJIBAN PASIEN
- Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk menaati segala peraturan dan tata tertib di Puskesmas
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- Mematuhi nasehat dan petunjuk petugas dalam masa pengobatannya
- Membayar jasa pelayanan berdasarkan PERBUP No 41 Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati No 108 2019 tentang tarif layanan kesehatan pada badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng
